program pembelajaran

Kurikulum Pendidikan

Muatan Kurikulum Sekolah

Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi dimaksud terdiri atas semua mata pelajaran umum dengan kompetensi yang dikembangkan Permendikbud No 37 Tahun 2018. Untuk rumpun Mata Pelajaran Agama, Akhlak Mulia dan Bahasa Arab (kelas I,II,III, IV, V & VI) kompetensi dikembangkan dari Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan KMA 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Madrasah serta KMA 184 2019 tentang implementasi Kurikulum Madrasah.

Penerapan Kurikulum Merdeka secara berjenjang mengacu pada Permendikbud no. 12 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka. Pada Tahun Pelajaran 2024/2025 Implementasi Kurikulum Merdeka dilaksanakan kelas 1 sampai dengan 6. Struktur kurikulum pada Kurikulum Merdeka secara umum terbagi menjadi 2, yaitu pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek. Kurikulum operasional di satuan pendidikan merupakan sebuah bentuk kurikulum operasional untuk melaksanakan Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum yang telah dibuat oleh pusat baik Capaian Pembelajaran, Prinsip Pembelajaran, dan Assesment serta Profil Pelajar Pancasila Rahmatan lil ’Alamiin. Kurikulum operasional di satuan pendidikan ini merupakan bentuk penyesuaian dari kerangka yang disusun pusat dengan menyelaraskan potensi daerah, kemampuan madrasah, dan latar belakang peserta didik.

Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Struktur kurikulum terdiri dari tiga komponen, yaitu mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.

Struktur kurikulum MIN 4 Madiun disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.

Mata PelajaranAlokasi Waktu Per Tahun
123456
 Pendidikan Agama Islam      
a. Al-Qur’an Hadis72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)
b.  Akidah Akhlak72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)
c.  Fikih72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)
d. SKI72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)
 Bahasa Arab72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)
 Pendidikan Pancasila144 (4)144 (4)144 (4)144 (4)144 (4)144 (4)
 Bahasa Indonesia180 (5)216 (6)180 (5)180 (5)180 (5)180 (5)
 Matematika216 (6)180 (5)180 (5)180 (5)180 (5)180 (5)
 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial144 (4)180 (5)180 (5)180 (5)
 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan108 (3)108 (3)108 (3)108 (3)108 (3)108 (3)
 

Seni Budaya**:

  1. Seni Musik
  2. Seni Rupa
  3. Seni Teater
  4. Seni Tari

Prakarya (Budidaya, Pengolahan, Kerajinan, dan Rekayasa)

108 (3)108 (3)72 (2)108 (3)108 (3)108 (3)
 Bahasa Inggris72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)
 Bahasa Jawa72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)
 Pendidikan Lingkungan Hidup72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)
BBaca Tulis Al Qur’an216 (6)216 (6)216 (6)144 (4)144 (4)144 (4)
 TIK36 (1)36 (1)36 (1)
 Pembinaan Ibadah36 (1)36 (1)36 (1)36 (1)36 (1)36 (1)
 P5P2RA72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)72 (2)
Total

1.584 

(44)

1.584 

(44)

1.728

(48)

1.764 (49)1.764 (49)1.764 (49)

Catatan: 

  • 1 JTM mata pelajaran Bahasa Indonesia kelas 1-6 terintegrasi dengan Baca Tulis Al-Qur’an.
  • 1 JTM mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam kelas 3 terintegrasi dengan Baca Tulis Al-Qur’an.
  • 1 JTM mata pelajaran Seni dan Budaya kelas 3 terintegrasi dengan Baca Tulis Al-Qur’an.
Scroll to Top